Seperti Inilah Syarat Sah dan Rukun Nikah Dalam Ajaran Agama Islam

10 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Agama Islam, Sudah Tahu?

Sejatinya agama Islam mengajarkan semua aspek kehidupan yang ada di dunia ini, termasuk juga dalam urusan pernikahan. Ya, dalam agama Islam terdapat beberapa syarat serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin, agar pernikahannya tersebut dianggap sah. Nah, secara kebetulan juga, pada kesempatan kali ini akan membahas beberapa syarat sah nikah beserta rukunnya. Maka dari itu, simaklah baik-baik ulasannya dibawah ini.

Syarat Sah Pernikahan 

1. Kedua Mempelai Harus Beragama Islam

Apabila ada salah satu dari mempelai yang tidak beragama Islam, dan pernikahan dilangsungkan dengan tata cara agama Islam, maka pernikahannya itu dianggap tidak sah. 

2. Mempelai Pria Bukan Mahram Bagi Calon Istri

Syarat sah kedua dalam pernikahan secara Islam, yakni mempelai pria bukanlah mahram bagi calon istri. Selain karena ikatan darah, perempuan yang termasuk mahram bagi mempelai pria juga diantaranya termasuk: 

– mertua

– ibu tiri

– anak tiri

– menantu

– cucu

– saudara ipar

– saudara persusuan. 

3. Mempelai Pria Mengetahui Wali Calon Istri

Mempelai pria harus mengetahui wali dari calon istrinya. Oleh karena itu, sebelum menikah hendaknya ia mengenal dulu latar belakang calon istri agar tahu siapa yang nanti akan menjadi wali nikahnya. Adapun mengenai kriteria orang yang diperbolehkan menjadi wali nikahnya mempelai perempuan seperti: 

– ayahnya

– kakek dari pihak ayah

– saudara laki-laki kandung (kakak atau adik)

– saudara laki-laki se-ayah

– saudara kandung ayah

– anak laki-laki dari saudara kandung ayahnya.

4. Tidak Sedang Menunaikan Ibadah Haji

Meski pada dasarnya ibadah haji ini adalah salah satu amalan baik yang memiliki keutamaan besar, tapi tetap saja haram bagi calon mempelai pria dan mempelai wanita untuk melangsungkan pernikahan saat sedang berhaji. 

5. Tidak Ada Paksaan

Syarat sah terakhir dalam pernikahan dalam ajaran agama Islam, yaitu tidak boleh ada paksaan, baik itu dari pihak mempelai pria maupun mempelai wanita. Pada intinya, kedua mempelai harus dalam keadaan sadar serta atas keinginan sendiri saat akan melangsungkan pernikahan. 

Rukun Nikah

  • Mempelai Laki-laki

Ikatan pernikahan dimulai saat akad nikah berlangsung, sehingga calon mempelai pria akan mengikat perjanjian dengan wali dari pengantin perempuan. Tentunya akad nikah wajib dihadiri oleh calon pengantin pria dan tidak boleh diwakilkan

  • Mempelai Perempuan

Setidaknya ada beberapa golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi dinikahi, seperti pertalian sedarah, hubungan persusuan, dan hubungan kemertuaan. 

  •  Harus Ada Wali Nikah Untuk Mempelai Wanita

Seperti yang sudah disebutkan pada poin diatas tadi, bahwa kriteria orang-orang yang boleh menjadi wali bagi calon mempelai perempuan itu adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki se-ayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayahnya. 

  • Menghadirkan Saksi Nikah Dua Orang Laki-laki

Beberapa ketentuan mengenai orang yang diperbolehkan saksi nikah, seperti beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal sehat, merdeka, dan adil. 

  • Ijab dan Kabul

Ijab dan Kabul adalah proses dalam akad nikah, yang artinya mengucap janji suci kepada Allah SWT, dihadapan penghulu, wali perempuan, serta dua orang saksi laki-laki. 

Demikianlah ulasan singkat seputar syarat sah dan rukun nikah dalam ajaran agama Islam, sehingga bisa kita jadikan sebagai penambah wawasan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *